> >

APINDO: Kami Pakai Aturan Gubernur atau Disnaker DKI Jakarta untuk UMP?

Update | 29 Desember 2021, 01:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bingung terhadap keputusan mana yang harus dilaksanakan mengenai kenaikan upah minimum 5,1% yang diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Gubernur DKI Jakarta sama-sama mengeluarkan keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP.

Gubernur Jakarta mengeluarkan aturan untuk menaikkan UMP sebesar 5,1% namun aturan yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta tidak mewajibkan setiap perusahaan menaikkan upah minimum.

Apindo Jakarta menyebut akan berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta tentang kenaikan UMP tersebut.

Sementara itu, pertemuan antara Dinas Ketenagakerjaan dengan Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz telah dilakukan.

Aziz menyebutkan bahwa upah minimum provinsi yang dinaikkan Gubernur DKI Jakarta sebesar 5,1% tidak wajib berlaku bagi perusahaan yang tidak mengalami keuntungan selama pandemi covid-19.

Perusahaan dapat mengirimkan surat kepada dinas ketenagakerjaan terkait kendala yang mereka alami. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU