> >

Motif Pembunuhan Astri dan Lael Beda Versi

Berita daerah | 28 Desember 2021, 19:43 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidikan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Makabi yang merupakan ibu dan anak oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT hampir rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutan.

Sesuai catatan Kompas TV  Kupang, pengungkapan motif pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di lokasi proyek spam kali Dendeng, Kelurahan Penkase-Oeleta, pada November lalu, beda versi antara pernyataan penasehat hukum tersangka sesaat setelah digelarnya rekonstruksi pembunuhan di tempat parkir hollywood, Kota Kupang dan hasil gelar perkara penyidik Polda NTT.

Menurut penasehat hukum tersangka, dalam rekonstruksi pada adegan kedelapan di tempat parkiran holywood, Kelurahan Kelapa Lima, terjadi pertengkaran antara tersangka Randy dan korban Astri. Usai pertengkaran, korban Astri Manafe mencekik anaknya, Lael Maccabee hingga meninggal dunia. Kemudian tersangka pun kemudian mencekik Astri Manafe hingga tewas.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan dan kesesuaian alat bukti, penyidik Polda NTT menyimpulkan, tersangka Randy nekad membunuh mantan pacarnya, Astri Manafe dan anak kandungnya, Lael Maccabee semata-mata untuk mengakhiri hubungan gelap mereka yang terjalin selama ini karena Randy telah beristri sah.

Sesuai hasil gelar perkara juga tersangka RB alias Randy dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak denan ancaman hukuman mati.

#motif #motifpembunuhan #poldantt

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU