> >

Antisipasi Kerumunan Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pengetatan di 10 Titik

Update | 25 Desember 2021, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron pada masa libur natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengetatan di 10 titik.

Pengetatan dilakukan bersama dengan TNI dan Polri.

Saat libur natal dan jelang tahun baru, Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau dan meminta warga agar tidak bepergian.

Untuk mencegah kerumunan, Pemprov DKI bekerja sama dengan Tni Polri melakukan pengetatan akses di 10 titik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penyekatan Selama Operasi Lilin 2021

Pos-pos pengawasan didirikan di tempat rawan kerumunan.

Petugas juga melakukan pemberlakuan ganjil-genap di tempat wisata.

Sementara itu, pengendara yang masuk ke area Puncak Bogor wajib menunjukan hasil negatif tes antigen.

Bagi pengendara yang tidak membawa dokumen kesehatan berupa hasil tes antigen, akan diputarbalik ke daerahnya masing-masing.

Penumpukan arus lalu lintas diperkirakan akan terjadi di malam tahun baru, petugas akan menambah titik pengetatan menjadi 10 titik.

Baca Juga: Pengendara Vaksinasi Covid-19 di Posko Penyekatan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU