Pemprov Bali Larang Pawai di Malam Tahun Baru, Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja
Berita daerah | 24 Desember 2021, 14:35 WIBBALI, KOMPAS.TV - Menjelang natal dan tahun baru berbagai aturan dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Di Provinsi Bali, Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran No 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19, saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Aturan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ini menyebutkan, pengawasan ketat akan dilakukan di pintu masuk Bali, yang melalui jalur darat, laut ataupun udara.
Pengawasan ketat juga akan dilakukan di area publik seperti mal dan tempat tujuan wisata, karena berpotensi terjadi kerumunan.
Baca Juga: Gubernur Bali Targetkan Akhir Januari 2022 Vaksinasi Anak Tuntas
Peraturan Gubernur juga menegaskan, pawai dan arak-arakan saat malam pergantian tahun dilarang.
Warga diimbau merayakan malam tahun baru di rumah, bersama keluarga.
Tak hanya itu, posko gabungan juga telah diaktifkan untuk melakukan skrining pengawasan kepada pelaku perjalanan.
Sementara itu, mengantisipasi lonjakan kasus, selain rumah sakit, pemerintah melalui BPBD Provinsi Bali juga telah menyiapkan tempat isolasi terpusat yang tersebar di kabupaten kota di Bali, untuk pasien tanpa gejala.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV