> >

Polisi Tangkap 10 Kawanan Geng Motor Sadis

Berita daerah | 22 Desember 2021, 17:15 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap kawanan Anggota Geng Motor kriminal yang melakukan sejumlah aksi kekerasan di Kota Sukabumi. Para pelaku beraksi di lima tempat kejadian perkara, di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. 9 orang dari 10 pelaku ini merupakan anggota geng motor. Selain melakukan aksi sadis menganiaya kepada korban, para pelaku dikenal kerap membuat resah pengguna jalan lantaran mengacungkan senjata tajam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang luka selama November dan Desember ini terjadi di lima TKP. Sebelumnya empat pelaku, inisial da 18 tahun, AF 19 tahun, MDR 18 tahun dan RS 18 tahun, melakukan aksinya di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, mereka konvoi dengan membawa senjata tajam. tersangka lainnya inisial PW 20 tahun, MAA dan RPP, EAK dan RJ 21 tahun, mereka pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban, yang mangalami luka dan membutuhkan perawatan, di tiga lokasi di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.,

Dari 10 tersangka ini, sembilan orang merupakan geng motor yang menjadi perhatian Kepolisian Polres Sukabumi Kota. Dengan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap berbagai perkara khususnya geng motor. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dan pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 tahun hingga 9 tahun penjara.,

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU