> >

Sopir Taksi Daring Diduga Perkosa Seorang Perawat, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Peristiwa | 21 Desember 2021, 23:26 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV – Hendrianto, sopir taksi daring yang diduga memerkosa seorang perawat, berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pencabulan pemerkosaan terjadi  pada Kamis (16/12/2021) lalu, saat tersangka Hendrianto mengantar korban dari wilayah Jakarta Selatan dan menuju rumah korban di Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut pelaku ditangkap 6 jam setelah dilaporkan korban.

Baca Juga: Akui Berbohong, ZU: Tidak Ada Pemerkosaan oleh 4 Pria, Saya Diancam Suami

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian Resort Kota Bogor menyebut dalam perjalanan ke Bogor, korban tertipu tawaran ritual rukyah dari tersangka.

Wakapolres Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan menyebut dugaan tindak pidana terjadi 2 kali, di rumah korban dan mobil milik tersangka.

Setelah menerima laporan polisi, akun mitradriver Hendrianto langsung dinonaktifkan pihak taksi daring.

Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 289 KUHP  tentang Dugaan Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati Digelar Besok, Herry Wirawan Virtual dari Rutan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU