Bupati Kolaka Wajibkan Kartu Vaksin Setiap Pengurusan Administrasi
Berita daerah | 21 Desember 2021, 18:47 WIBKOLAKA, KOMPAS. TV - dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Nasional demi terwujudnya Herd immunity di Kabupaten Kolaka pada akhir desember 2021 mendatang.
Bupati Kabupaten Kolaka Ahmad Safei mengeluarkan surat edaran dengan mewajibkan kartu vaksin covid-19 kepada masyarakat dalam setiap pengurusan administrasi.
dalam surat edaran itu Bupati Kolaka meminta kepada seluruh Kepala SKPD atau OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka, untuk tidak memberikan pelayanan umum dan administrasi kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin baik dosis 1 dan 2.
Surat edaran berlaku bagi pelayanan kependudukan akta kelahiran, Jamsos, PKH, KIS, BPNT, KIP, Situ, Siup, koperasi dan lainnya.
Para Camat, Lurah dan Kepala Desa juga diminta untuk tidak melayani warganya, dalam hal adminsitrasi jika belum melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2.
#bupati kolaka wajibkan #kartu vaksin setiap #pengurusan administrasi
Penulis : Kompastv-Kendari
Sumber : Kompas TV