Guru Pesantren di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Kriminal | 17 Desember 2021, 07:30 WIBKOMPAS.TV - Polisi menetapkan guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati ponpes.
Pelaku anwar sidik atau AS guru sekaligus pengasuh pondok pesantren asal Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap setelah polisi menerima Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya santriwati yang menjadi korban pencabulan.
Baca Juga: Belasan Rumah dan Pesantren Rusak akibat Gempa Magnitudo 5,1 yang Guncang Jember Kamis Pagi
Sebelumnya polisi dari polres tasikmalaya memeriksa 3 orang santriwati yang menjadi korban dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku di sebuah kobong milik pondok pesantren yang diasuhnya.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku sudah hampir 5 tahun dengan jumlah korban yang melapor 9 orang anak.
Namun yang mengaku menjadi korban ada 5 anak, polisi masih mendalami motif pelaku dan diduga korban pencabulan oleh oknum guru ini akan terus bertambah.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV