> >

Kota Depok Ditetapkan Masuk dalam PPKM Level 1

Update corona | 15 Desember 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi - Kota Depok masuk dalam PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

DEPOK, KOMPAS.TV – Kota Depok ditempatkan ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 yang diteken Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.

Inmendagri tersebut berlaku hingga tiga minggu ke depan mulai 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022. "Alhamdulillah Kota Depok sudah masuk Level 1, kita patut bersyukur namun saya mengingatkan agar warga tetap menjaga protokol kesehatan," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.

Adapun dalam Inmendagri tersebut, untuk wilayah Jawa Barat, Kota Depok termasuk ke dalam PPKM Level  1  bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, untuk wilayah PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali

Selain itu juga pemberlakuan yang sama ada di  Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Dalam Inmendagri tersebut termasuk instruksi Presiden Republik Indonesia menyebutkan agar melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Juga untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU