> >

8 Kilogram Sabu Terbungkus Kardus Diamankan Polisi

Berita daerah | 13 Desember 2021, 17:33 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial H (30) warga Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (13/12/2021) siang diamankan unit Resmob Polrestabes karena memiliki 8 kilogram sabu. Pelaku yang menumpang kapal dari Sampit menuju Semarang ini, diamankan karena terpantau kamera pengawas di Pelabuhan, saat menaruh kardus besar di sebuah truk yang ada di area parkir di dalam kapal yang hendak sandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. 

Kronologi penangkapan kurir narkoba lintas pulau itu terungkap dari kecurigaan sopir truk yang melihat bungkusan di bagian belakang yang mencurigakan. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Bersama dengan petugas kepolisian pelabuhan, paket tersebut dibuka dan berisi narkotika jenis sabu.

Untuk menelusuri pemilik barang tersebut, petugas membuka rekaman kamera pengawas yang ada di kapal dan berhasil mengidentifikasi pemilik barang beserta mobil bak terbuka yang di bawa pelaku dari Pelabuhan Sampit menuju ke Semarang. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku yang berada di tempat kontrakan di daerah Demak, Jawa Tengah.

"Dimana jaringan itu muncul mengirimkan barang sejumlah 8,4 kilogram. Dimana kita ungkap karena saat pelaku membawa barang, setelah sandar di Pelabuhan Tanjung Emas, pelaku menitipkan barang kepada truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal, maka pengemudi truk lapor kepada anggota kita, untuk dilakukan pendalaman. Setelah didalami, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu" ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jawa Tengah. 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta untuk setiap satu kilogram sabu, jika berhasil mengirim ke tempat yang dituju. Pelaku mengaku baru menerima uang sekitar Rp 19 juta untuk membawa 8 kilogram sabu dari Kalimantan ke Semarang.

"Sabu pak, dapat Rp 20 juta per kilo pak, sudah menerima Rp 19 juta" ujar H, Kurir narkoba. 

Atas pebuatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjarat dengan pasal 112 junto pasal 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

#kurirnarkoba #pelabuhantanjungemas #sabu

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU