Ojek Online yang Anaknya Jadi Korban Sate Sianida Bantul Tak Puas dengan Vonis Hakim
Hukum | 13 Desember 2021, 17:11 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online bernama Bandiman tidak puas dengan vonis hakim kepada Nani Apriliani (25), terdakwa kasus sate sianida Bantul.
Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis Nani Apriliani dengan 16 tahun penjara, Senin (13/12/2021).
Bandiman hadir dalam sidang putusan itu. Bandiman adalah ayah Naba Faiz yang menjadi korban salah sasaran sate sianida.
“Saya menghormati putusan hakim, tetapi kalau ditanya puas atau tidak, tentu tidak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya,” ujarnya seusai persidangan.
Baca Juga: Ini Permohonan Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul kepada Hakim Seusai Divonis 16 Tahun Penjara
Ia sebenarnya ingin terdakwa kasus sate sianida Bantul dihukum seberat-beratnya. Namun, ia belajar ikhlas dan menerima putusan pengadilan.
Seperti yang diketahui, sebelum Naba Faiz meninggal akibat mengonsumsi sate sianida, Bandiman mendapat permintaan oleh Nani Aprilliani untuk mengirim paket takjil berisi sate beracun dan beberapa makanan kecil lainnya kepada Tomi, seorang polisi Polresta Yogyakarta pada 25 April 2021.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Banding
Ia menerima pesanan secara offline dari Nani di kawasan Gayam Yogyakarta. Ketika itu Nani berpesan makanan itu berasal dari Hamid di Pakualaman.
Makanan itu tidak diterima istri Tomi dan meminta Bandiman mengembalikan paket itu kepada pengirim. Bandiman pulang dan menyantap sate sianida itu bersama dengan anak dan istrinya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV