Langgar Asusila, Izin Pondok pesantren Akan Dicabut
Berita daerah | 11 Desember 2021, 10:10 WIBBANDUNG.KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, akan mencabut izin semua pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Hal ini disampaikan Menag dalam menanggapi kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh pimpinan Pesantren Manarul Huda, Bandung.
Menag mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.
Kementerian Agama tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.
Selain itu, Kementerian Agama juga tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.
Komisi VIII DPR menilai, kejadian di Bandung itu merupakan fenomena gunung es yang harus disikapi serius oleh pemerintah, polisi, dan masyarakat.
KPAI dan LPSK diharapkan bisa memberikan trauma healing bagi korban yang masih di bawah umur.
Kejadian ini menjadi momentum untuk terus memperjuangkan RUU Anti Kekerasan Seksual di DPR. KPAI mengecam dan mengutuk keras perbuatan pelaku yang memerkosa puluhan santriwatinya.
Data terbaru diduga ada sedikitnya 21 santriwati yang menjadi korban, hukuman maksimal yang bisa diterapkan kepada pelaku adalah 20 tahun penjara. Untuk korban KPAI mendorong pemulihan psikologis, kesehatan, dan hak atas pendidikan agar dijamin negara.
Baca Juga: Terungkap Lagi! Kini Di Tasikmalaya Pencabulan Oleh Guru Pesantren
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV