Dispendukcapil Jember Buka Layanan Darurat Adminduk Saat Pandemi Covid-19
Berita daerah | 10 Desember 2021, 11:35 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember Jawa Timur membuka pelayanan darurat pemohon administrasi kependudukan untuk kepentingan darurat. Layanan itu cukup membantu warga yang memperoleh bantuan sosial Covid-19, namun belum mempunyai KTP elektronik.
Gerai pelayanan darurat pemohon administrasi kependudukan berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Baca Juga: Dispendukcapil Jember Buka Layanan Ganti Foto E KTP
Gerai itu melayani kepentingan khusus dan mendesak, seperti warga terdampak pandemi Covid-19 yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, namun belum mempunyai KTP elektronik hingga warga lanjut usia yang untuk kepentingan pendaftaran haji dan umrah.
Baca Juga: Layanan Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Desa, Cegah Kerumunan di Dispendukcapil
Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen, Agus Khusnul Mufid mengatakan bahwa syarat untuk mengajukan adminduk di gerai layanan darurat itu cukup mudah, yakni pemohon cukup membawa kartu keluarga serta dokumen administrasi kependudukan yang terdahulu.
Pelayanan darurat ini mendapat apresiasi dari warga pemohon adminduk, karena prosesnya mudah dan cepat.
Gerai itu buka setiap hari di hari kerja dengan pembatasan pemohon adminduk 50 orang setiap hari agar tidak terjadi kerumunan di masa pandemi Covid-19.
#Dispendukcapil #Jember #Pelayanan #Darurat #Adminduk #Pandemi
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV