Pelaku Penganiaya Anak Disabilitas Ditangkap Polisi
Berita daerah | 8 Desember 2021, 16:00 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang masih dibawah umur berinisial MF, Warga Kampung Sinar Bakti, Desa Buni Asih, Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tegal Buleud. Pelaku bernama Dudu, yang merupakan tetangga korban. Pelaku ditangkap di pesisir Pantai Tegal Buleud, dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan dirumahnya berupa catut dan tali.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban, karena memiliki kelainan, korban kerap mengganggu pekerjaan pelaku, diantaranya sering melepas kerbau milik pelaku yang diikat dipohon. Sehingga pelaku menganiaya korban, dengan mencabut 7 kuku jari kaki korban dan membakar wajah korban menggunakan rokok.
Kini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Kasuspun langsung dilimpahkan dan ditangangi oleh Unit PPA Polres Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan seorang anak disabilitas mental , Warga Kabupaten Sukabumi dianiaya oleh orang tak dikenal, 7 kuku jari kakinya dicabut dan wajah alami luka bakar.
Kasus inipun langsung mendapatkan respon dari Mentri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharani. Mensos langsung menjenguk korban kerumahnya beserta jajaran Kementrian. Korban beserta kakeknya yang hanya tinggal berdua, akan dibawa ke Jakarta untuk diterapi.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV