> >

Polisi Bekuk 2 Kurir Pengedar Narkoba dalam Lapas, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kriminal | 4 Desember 2021, 05:45 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua kurir pengedar narkoba dalam Lapas Kelas II A Jember.

Tim Satresnarkoba Polres Jember, menggeledah mobil jasa pengantar paket barang, di Jalan Panjaitan, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Selasa (02/12) malam lalu.

Baca Juga: Sempat Tabrak Polisi Saat Penangkapan, 4 Bandar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap!

Polisi menemukan satu kotak paket narkotika jenis sabu, seberat 100,15 gram dan menangkap MY, penerima paket sekaligus kurir.

Penangkapan MY terjadi atas pengembangan kasus penangkapan kurir lainnya RR, warga Jember, dengan barang bukti, 17 paket sabu, seberat 3,19 gram.

Kedua tersangka, dijerat pasal tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU