FSPMI Gorontalo Minta SK Gubernur Tentang Penetapan UMP 2022 Dibatalkan
Berita daerah | 2 Desember 2021, 18:36 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo kembali mendatangi Dinas teanaga kerja, Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada selasa siang.
Kedatangan FSPMI ini meminta kepada Kepala Dinas yang juga sebagai ketua dewan pengupahan Provinsi Gorontalo untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Provinsi tahun 2022.
FSPMI juga meminta untuk melakukan rapat pleno kembali tentang penetapan UMP 2022.
FSPMI menilai surat keputusan Gubernur Gorontalo yang dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo cacat formil, Ungkap Meyske Abdullah ketua FSPMI Gorontalo.
Selain itu FSPMI juga mendatangi kantor DPRD Provinsi Gorontalo.Di kantor DPRD, FSPMI menyatakan tidak sejalan dengan pemerintah terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja saat ini masih berlaku meski putusan Mahkamah Konstitusi sudah keluar.
#ump #fspmi #gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV