Jika Terbukti Pembunuhan Berencana, Ketiga Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Dijerat Hukuman Mati
Kriminal | 30 November 2021, 17:40 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Terungkap sudah pelaku kasus mutilasi di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku ER yang sebelumnya buron, berhasil ditangkap oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
ER adalah pelaku ketiga yang ditangkap dalam kasus mutilasi ini.
Polisi mengungkap peran dari ketiga pelaku.
Seluruhnya berperan sadis dalam pembunuhan yang berujung mutilasi ini.
Baca Juga: Tak Kunjung Temukan Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak Subang, Polisi Periksa Suami Hingga Kerabat Korban
Pelaku ER yang baru ditangkap ikut menahan kepala korban saat pembunuhan terjadi dan membuang potongan jenazah di beberapa tempat.
Polisi menyebutkan ER tidak ikut memutilasi korban.
“Peran mereka pada saat melakukan pembunuhan yang berujung pada mutilasi ini memiliki peran yang berbeda-beda. Satu tersangka FM ini memegang kaki korban, kemudian tersangka ER yang baru kita amankan kemarin itu memegang atau menutup kepala korban dengan bantal. Kemudain tersangka MAP yang melakukan pembunuhan,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes E Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi.
Jika terbukti ketiganya akan dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Sleman Terkuak, Pelakunya Masih Pelajar
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV