Laporkan Luhut-Erick Thohir soal Kolusi dan Nepotisme, Ketua Prodem Diperiksa Polisi Hari Ini
Hukum | 29 November 2021, 11:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (29/11/2011).
Kedatangan Iwan untuk proses pemeriksaan terkait laporan kasus kolusi dan nepotisme bisnis polymerase chain reaction atau PCR yang dituduhkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Hari ini kami datang dengan menyertai beberapa bahan terkait laporan yang kami buat," kata Iwan kepada wartawan, Senin.
ProDem diketahui mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) untuk melaporkan Luhut dan Erick.
Laporan itu sempat ditolak, namun pada Selasa (16/11/2021) ProDem kembali membuat laporan dan akhirnya diterima serta teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, ProDEM mempersangkakan Luhut dan Erick dengan Pasal 5 angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Cerita Prodem Soal Laporan Terhadap Luhut dan Erick Thohir Ditolak Polda dan Akhirnya Diterima
"Akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Iwan, pihaknya akan segera membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya ini. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diberikan kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kita akan berikan bukti-bukti tambahan baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," kata dia.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV