Tujuh Pelaku Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pemerkosaan Pada Anak di Malang
Berita daerah | 24 November 2021, 19:56 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota menetapkan tujuh pelaku penganiayaan dan pemerkosaan pada seorang anak di Malang yang sebelumnya viral sebagai tersangka.
Dalam keterangannya pada awak media pada Rabu (24/11/2021) pagi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Raimbodo menyampaikan gelar perkara telah dilakukan.
Hasilnya dari sepuluh orang yang sebelumnya diamankan, sebanyak tujuh pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari sepuluh orang yang diamankan, kami menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan yang tiga orang kita kembalikan ke orang tua, karena tidak memiliki peran dalam penganiayaan maupun persetubuhan” terang Tinton.
Tersangka yang seluruhnya masih di bawah umur, ditahan selama 15 hari di rutan anak Mapolresta Malang Kota sembari menunggu keputusan JPU untuk segera menetapkan hukuman.
Sementara untuk tersangka pemerkosaan terancam dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan untuk penganiayaan dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#viralpenganiayaanmalang
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV