Dugaan Pungli di Peringatan HKN, Kejari Banjarmasin Panggil Panitia
Berita daerah | 23 November 2021, 19:50 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ketua panitia pelaksana perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Kota Banjarmasin, Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, senin 22 november 2021.
Pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin ini terkait iuran atau sumbangan HKN ke-57 yang dirayakan 12 november lalu.
Ada dugaan surat edaran atau proposal permintaan iuran atau sumbangan merupakan pungutan liar.
Baca Juga: Dugaan Pungutan Liar pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional di Banjarmasin
Kepada wartawan, Yanuardiansyah, Ketua Panitia Pelaksana Perayaan Hari Kesehatan Nasional mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan terkait iuran Hari Kesehatan Nasional.
"Kami sudah sampaikan keterangan apa adanya sesuai yang diminta," ungkap Yanuardiansyah.
Pihak kejaksaan menyatakan pemeriksaan ini guna mengetahui apakah iuran HKN ini termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
Serta untuk memperjelas bagaimana awal kemunculan iuran HKN, hingga modus dan penggunaannya.
"Memang hari ini kita lakukan BAP sesuai surat panggilan intinya untuk memperjelas mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi, modusnya seperti apa, nilainya, digunakan untuk apa saja. Intinya ada surat keputusan diubah beberapa kali, proposal diubah sampai empat kali," ucap Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis.
Baca Juga: 16 Rumah Hangus dalam Musibah Kebakaran di Kelayan A Banjarmasin
Sebelumnya, panitia HKN bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga dipanggil oleh Komisi 4 DPRD Kota Banjarmasin untuk menjelaskan terkait iuran atau sumbangan Hari Kesehatan Nasional.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV