6 Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Divonis Penjara dan DIpecat, Keluarga Korban: Masih Kecewa!
Peristiwa | 23 November 2021, 16:07 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – 6 oknum anggota TNI Angkatan Laut divonis penjara dan dipecat atas kasus penganiayaan seorang warga di Purwakarta, Jawa Barat.
Hakim Pengadilan Militer memutuskan hukuman penjara yang berbeda-beda kepada 6 orang oknum TNI AL yang menganiaya satu warga asal Purwakarta hingga tewas beberapa waktu lalu.
Hukumannya beragam/ dari 9 tahun hingga 13 tahun.
Baca Juga: Viral Remaja Perempuan di Malang Jadi Korban Penganiayaan
Setelah pembacaan putusan, pihak keluarga kecewa atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa.
Orangtua korban menyebut masih banyak kejanggalan dalam penganiayaan anaknya.
“Kita hormati putusan yang telah diputus oleh hakim pengadilan militer 209 Bandung, tapi kalau saya berbicara sebagai orang tua dan keluarga korban ya wajar tetap kami merasa tidak puas dan kecewa,” terang dari orang tua korban, Johnisan Pandapotan Manalu.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara Soal Cekcok Ibunda Arteria Dahlan dan Anak Jenderal
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV