> >

PNS di Aceh Tega Gugat Ibu dan Adiknya ke Pengadilan Demi Harta Warisan

Berita daerah | 23 November 2021, 16:00 WIB

KOMPAS.TV - Kasus seorang PNS di Takengon, Aceh Tengah yang menggugat ibu dan adik-adik kandungnya sendiri atas kepemilikan tanah dan rumah warisan akan segera diputus.  

Meski sempat viral di media sosial, dua kali upaya mediasi yang dilakukan pengadilan gagal.

Hati ibu mana yang tak hancur ketika anak pertama yang lahir dari rahimnya sendiri menggugat dan mengusirnya dari rumah warisan mereka.

Baca Juga: Menikah dengan Pria Mesir, Berapa Warisan yang Didapat Anak Bill Gates?

Tiga belas kali persidangan upaya Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah untuk mendamaikan ibu dan anak yang beperkara ini gagal sejak perkara didaftarkan 19 Juli lalu.

Dua kali mediasi tak ada kata sepakat yang tercapai untuk berdamai dari kedua belah pihak.

Sang anak yang merupakan PNS Kabupaten Aceh Tengah menggugat ibu kandung dan adik-adiknya meminta kepemilikan rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter ini, ia juga meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

Namun tanah dan bangunan ini adalah tanah warisan.

Rencananya, Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan kesimpulan pada 23 November dan memutus perkara ini pada akhir November 2021 mendatang.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU