Tak Puas UMP Hanya Naik Rp 22.790, Buruh di Jatim Ancam Unjuk Rasa Besar-besaran
Peristiwa | 22 November 2021, 14:09 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022.
UMP di Jawa Timur mengalami kenaikan hanya sebesar 1,22 persen atau sekitar Rp 22.790.
Jika tahun 2021, besaran UMP Jawa Timur adalah Rp 1 juta 868 ribu, maka di tahun 2022 besaran UMP hanya naik Rp 22.790 menjadi Rp 1 juta 891 ribu.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, Wagub DKI: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Untuk menentukan besaran kenaikan UMP, Pemprov Jawa Timur menggunakan berbagai acuan data yang dirilis oleh BPS.
Mulai dari pengeluaran rata-rata per kapita perbulan, pertumbuhan ekonomi triwulan keempat tahun 2021, hingga besaran inflasi yang terjadi dari bulan September 2020 sampai September 2021.
Tak puas dengan kenaikan upah minimum yang hanya RP 22. 700 serikat buruh se-Jawa Timur mengancam akan berunjuk rasa besar-besaran.
Pasalnya, kenaikan UMP jauh dari tuntutan buruh minimal Rp 275 ribu.
Para buruh siap menggelar aksi unjuk rasa besar besaran pada pekan ini untuk memprotes keputusan kenaikan UMP ini.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menilai besaran kenaikan UMP yang sangat kecil ini menjadi preseden buruk bagi kalangan pekerja karena jumlahnya jauh dari tuntutan awal minimal Rp 275 ribu.
Dasar pertimbangan kenaikan UMP juga tak seharusnya menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja, karena Undang-Undang ini masih dalam tahap peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV