Polisi Sita hewan langka Dilindungi dari rumah warga, Pemilik Rumah DPO
Berita daerah | 19 November 2021, 10:42 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur menyerahkan hewan langka dilindungi kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA. Hewan itu disita polisi dari salah satu rumah warga di Kecamatan Klakah. Namun saya pemilik rumah melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.
Ada 3 hewan langka yang berhasil disita polisi dari salah satu rumah warga di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Ketiga hewan itu adalah musang binturong dewasa, 7 ekor burung rangkong julang emas anakan dan 1 jenis burung tiong emas.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pencurian Hewan, Seorang Sekretaris Desa Ditembak Polisi
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, penyitaan hewan langka berawal dari informasi warga yang sering melihat hewan tersebut di rumah warga berinisial M, di Desa Mlawang Kecamatan Klakah.
Selanjutnya polisi mendatangi rumah tersebut dan mendapati hewan itu di dalam sangkar besi. Namun saat didatangi, sang pemilik rumah melarikan diri.
Baca Juga: Kampanye Pelestarian Hewan Langka Dilindungi Melalui Kerajinan Patung
Selanjutnya, hewan-hewan langka itu diserahkan ke pihak BKSDA Probolinggo untuk dilakukan perawatan, pada Rabu (17/11/2021). Karena untuk hewan jenis burung rangkong julang emas masih anakan dan perlu perawatan ekstra.
Sementara itu, polisi saat ini sudah menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus tersebut.
#HewanLangka #HewanDilindungi #BKSDA #PolresLumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV