Illegal Logging Riau, Petugas Temukan 42 Rakit Kayu Sudah DIolah dan 78 Rakit Kayu Log!
Berita daerah | 18 November 2021, 23:53 WIBRIAU, KOMPAS.TV - Polda Riau temukan aktivitas ilegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Provinsi Riau.
Dalam penindakan kasus tersebut, polisi berhasil membekuk 2 orang sebagai pemodal dan ratusan kayu sudah diolahan dan kayu log.
Setelah melakukan patroli illegal logging melalui udara pada Senin (15/11/2021) kemarin, Polda Riau bergerak cepat menidak para pelaku illegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang berada di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di lokasi, tim gabungan yang terdiri dari kepolisian BBKSDA Riau dan polisi hutan, menemukan 42 rakit kayu yang sudah di olah dan 78 rakit kayu log atau kayu yang belum diolah.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Tambang Minyak Illegal Sepi
Kayu tersebut siap diangkut menggunakan kendaraan mobil truk.
Dari pengungkapan kasus illegal logging tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang yakni Hari Mulyanto dan Mat Ari alias anak jenderal.
Keduanya merupakan pemodal dari aktivitas illegal logging.
Selain 2 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Chainsaw mobil angku dan kayu illegal loging.
Selain kedua pelaku yang merupakan pemodal, pihak kepolisian juga akan mengejar kaki tangan para pelaku yang berhasil kabur.
Baca Juga: Tim Gabungan Grebek Gudang Minyak Illegal
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV