Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Miras Ilegal
Berita daerah | 18 November 2021, 23:15 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal (MMEA) hasil penindakan pada triwulan keempat 2020 hingga triwulan kedua 2021.
Pemusnahan dilakukan simbolis dengan diawali pemecahan botol miras ilegal yang disita oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi, , kamis pagi (18/11/2021).
Pemusnahan dilanjutkan pembakaran rokok ilegal oleh DJBC Kalbagsel bersama jajaran forkopimda, sementara sisanya dimusnahkan di TPA Banjar Bakula.
Baca Juga: UMP Kalsel Disebut Hanya Naik 1.01 %, Aliansi Buruh Kalsel Protes Keras
Tidak tanggung, total BKC yang dimusnahkan sebanyak 1.080.720 (satu juta delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh) batang rokok ilegal dan 37 botol miras ilegal.
Barang tersebut disita dalam 37 kali penindakan seperti gempur rokok ilegal dimana modus yang dilakukan pelaku ialah barang tidak dilekati pita cukai dan atau dilekati pita cukai palsu.
Pemusnahan ini merupakan upaya Bea Cukai Kalbagsel dalam menggempur peredaran rokok dan miras illegal di wilayah pengawasan.
“Barang tersebut dicegah dari peredaran karena melanggar undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,. Modus yang digunakan adalah tidak dilekati pita cukai dan dilengkapi pita cukai palsu,” terang Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi.
Berdasar survei P2EB UGM, terdapat penurunan persentase rokok ilegal, yaitu di tahun 2020 hanya 4.86 % turun dibanding 2018 sebanyak 7.04%.
“Ini mengindikasikan operasi yang kita lakukan cukup efektif,” ungkap Kabid penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean.
Baca Juga: Bank Indonesia Kalsel Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Gelar Vaksinasi Massal
Seluruh barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan telah menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp. 1.131.634.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 495.341.600.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV