> >

Tersangka Mafia Tanah Kena Pasal Berlapis, Salah Satunya Pemalsuan Akta!

Peristiwa | 18 November 2021, 22:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap tersangka kasus mafia tanah yang merampas aset milik selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya, dengan kerugian mencapai 17M rupiah.

3 tersangka ditahan, sementara 2 orang lainnya dalam proses pemanggilan.

Dalang dari kasus ini adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina.

3 tersangka dihadirkan dalam jumpa pers polisi yakni mantan ART Riri Kasmita, dan suaminya, serta seorang notaris.

Polisi mengungkap peran 3 tersangka yang sudah ditahan ini. 

Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah dan tersangka lainnya yakni notaris asal Tangerang.

Polisi menyebut, penggelapan ini tidak akan terjadi tanpa peran notaris.

Hasil penyidikan polisi, ada 2 klaster dalam kasus yang dialami Nirina yakni klaster pelaku dan klaster notaris.

Polisi menyebut kasus mafia tanah, dalam hal penggelapan surat tanah tidak akan bisa dilakukan hanya oleh satu tersangka.

Maka itu ada peran lainnya dalam kasus ini dibantu notaris yang berjumlah 3 orang.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina, Polisi Duga Ada Klaster Pelaku dan Klaster Notaris Penggelapan Surat Tanah

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, pemalsuan akta, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang.

Nirina Zubir turut hadir dalam jumpa pers polisi.

Ia mengaku emosi atas perbuatan pelaku yang hingga kini juga tidak meminta maaf.

Nirina mendorong polisi mengusut pencucian uang oleh pelaku, karena dari hasil penggelapan aset ini pelaku membuka bisnis makanan beku.

Pihak Nirina Zubir, ahli waris atas objek kasus mafia tanah ini diduga mengalami kerugian hingga 17M rupiah.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus ini, termasuk memblokir rekening beberapa tersangka.

Baca Juga: Ditipu ART, Keluarga Nirina Zubir Runggi Hingga Rp17 Miliar Akibat Mafia Tanah!

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU