Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Tetap Dampingi Korban Pelecehan, Simak Informasi Selengkapnya!
Kriminal | 18 November 2021, 22:32 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian dari Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 18 saksi dan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga akan memeriksa Syafri sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi korban pelecehan seksual mahasiswi di kampus, mendorong tahapan selanjutnya bisa segera dilakukan hingga berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
Termasuk proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Baca Juga: Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
Komisi Nasional Perempuan mencatat, pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi didominasi oleh dosen.
Dari 26 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, sejak tahun 2015-2021 sebanyak 17 kasus di antaranya dilakukan oleh dosen.
Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Riau terungkap dari sebuah video yang diunggah akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau.
Dalam video itu, seorang mahasiswi mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi oleh Dekan Fisip yang juga dosen pembimbingnya.
Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Sudah Diperiksa Tim Laboratorium Forensik
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV