> >

Akta Tanah Dicuri ART, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar

Peristiwa | 18 November 2021, 01:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah yang merupakan rumah Almarhumah orang tuanya yang berada di Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, pelaku Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga tega merubah akta kepemilikan properti menjadi dirinya.

Usai dirubah kepemilikan, selanjutnya surat tersebut dijual dan dipakai untuk usaha cabang Ayam Frozen oleh pelaku.

Atas peristiwa ini, Nirina mengalami kerugian 17M rupiah.

Baca Juga: Sosialisasi Lahan Migas Kepada Masyarakat Pemilik Tanah

Hal tersebut disampaikan artis Nirina Zubir dan keluarganya yang didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (17/11/2021) siang.

Diduga, Riri Khasmita dibantu oleh 4 orang lainnya dalam merebut hak property tersebut.

Dari 5 pelaku, 3 orang yang merupakan Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga beserta suaminya dan seorang notaris sudah ditahan diwilayah Tangerang.

Nirina sudah melaporkan kasus ini sejak Juni 2021 lalu.

Dan hari ini, Nirina mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut dari laporan perampasan properti milik ibunya.

Sejauh ini, 3 dari 5 tersangka sudah ditahan.

Salah satunya adalah mantan asisten rumah tangga.

Baca Juga: Warga Teriakkan Soal Penyelesaian Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU