> >

Sembilan Jaksa Diperiksa Terkait Salah Penanganan Kasus Istri Omeli Suami di Karawang

Hukum | 17 November 2021, 09:55 WIB

KARAWANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan menemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara, seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut hukuman 1 tahun penjara karena kerap memarahi suaminya yang mabuk.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan melaksanakan eksaminasi khusus.

Yakni mewawancarai 9 orang, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan 9 Jaksa Penuntut Umum.

Hasilnya, Kejagung temukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dan Kejaksaan Negeri Karawang tak peka dalam penanganan kasus.

Selain itu, penuntutan tak sesuai pedoman Jaksa Agung.

Seluruh jaksa yang menangani kasus ini, akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan, Jaksa Agung Muda bidang pengawasan memeriksa 9 Jaksa dari Kejati dan Kejari Karawang.

Selain itu, Aspidum Kejati Jabar dinon-aktifkan.

Diduga, pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

11 November lalu, Jaksa menyampaikan tuntutan satu tahun penjara, atas Valencya, dengan alasan terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT psikis.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Ibu rumah tangga asal Karawang ini tak kuasa menahan tangis seusai keluar dari ruang persidangan.

Terdakwa pun keberatan ia menyatakan dalam kasus ini, justru sebagai korban, dan beralasan ia kerap memarahi sang suami, karena sang suami, berinisial CYC, asal Taiwan, sering mabuk-mabukan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU