> >

Jaksa Ungkap Hal Meringankan Mantan Rektor UINSU yang Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita daerah | 16 November 2021, 17:01 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Saidurrahman dituntut 3 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan gedung kampus.

Terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/11).

Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU periode 2016-2020.

Dalam persidangan, Saidurrahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU pada Tahun 2018.

Saidurrahman mempengaruhi proses lelang untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Namun dalam progresnya, pembanguanan gedung mangkrak yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaiaman yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Saidurrahman dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan hal yang meringankan hukuman Saidurrahman adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar. (*)

#korupsi #uinsu #rektoruinsu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU