Polisi Pemeras Pengendara dengan Dalih Tilang Terancam Penjara 9 Tahun
Berita daerah | 15 November 2021, 16:47 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Setelah diamankan setelah diamuk warga di Medan karena diduga melakukan pemerasan dengan modus tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor, Bripka KPS kini terancam dipenjara selama 9 tahun.
Ancaman penjara ini karena personel polisi tersebut terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, Bripka KPS terindikasi bukan kali pertama melakukan upaya pemerasan dengan modus tilang terhadap pengendara sepeda motor.
Padahal Bripka KPS bukanlah personel Satlantas Polrestabes Medan, melainkan personel Polsek Deli Tua.
Polrestabes Medan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Bripka KPS yang dinilai telah mencoreng institusi Polri.
Sebelumnya, video Bripka KPS yang nyaris diamuk warga tersebar luas di media sosial.
Warga sempat mengira Bripka KPS merupakan polisi gadungan.
Pasalnya, Bripka KPS mengenakan rompi polisi lalu lintas, namun baju yang dikenakan berlogokan Sat Sabhara.
Kecurigaan jika Bripka KPS merupakan polisi gadungan semakin menjadi saat warga membuka rompinya dan tidak menemukan tulisan Polisi di bagian depan baju dinasnya.
Warga mengetahui jika Bripka KPS merupakan polisi sungguhan dari personel polisi yang mengamankan lokasi kejadian. (*)
#polisinakal #pemerasan #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV