Kasus Penganiayaan 5 Santri Manbaul Hikam, Polisi Tetapkan 25 Tersangka
Berita daerah | 12 November 2021, 12:30 WIBKOMPAS.TV - Polresta Sidoarjo menetapkan 25 santri Manbaul Hikam sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada 5 orang santri.
Ke-25 tersangka yang merupakan santri masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya 1 orang santri yang masih berusia 15 tahun.
Diduga, penganiayaan dilakukan akibat kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang masih berusia antara 14-15 tahun.
Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menyayangkan dugaan kekerasan yang terjadi di dalam pondok pesantren, hingga membuat seorang santrinya meninggal dunia.
Baca Juga: BPIP Gelar Pelatihan dan Pembinaan untuk Santri di Ponpes Al Hikam Malang
Untuk selanjutnya, pihak Kemenag akan melakukan evaluasi soal sistem pendidikan di dalam pondok pesantren Manbaul Hikam.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV