> >

Sopir Vanessa Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Berita Selengkapnya

Update | 11 November 2021, 21:48 WIB

JOMBANG, KOMPAS.TV - Tubagus Joddy, pengemudi mobil pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.

Ia diduga lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pria 24 tahun ini dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jombang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Baca Juga: Rumah 2 Lantai Hangus Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik

Dalam SPDP yang diterima Kejari Jombang dijelaskan bahwa Tubagus Joddy dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kecelakan maut menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah yang terjadi Di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021 lalu.

Mobil yang mereka tumpangi hancur menabrak beton pembatas tol.

3 penumpang selamat yaitu anak Vanessa, art, dan sang sopir.

Sementara Vannesa dan suaminya tewas langsung di lokasi kejadian.

Baca Juga: Menteri PUPR Datangi Lokasi Banjir Bandang di Kota Batu

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU