> >

Resmi Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Jody Ditahan di Polres Jombang

Update | 11 November 2021, 13:50 WIB

Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto yang terjadi pada pekan lalu.

Kecelakaan tunggal itu menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara hingga 6 Tahun

Sebelumnya, pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bekerja sama dengan Satlantas Polres Jombang.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya asisten Vanessa Angel, dan Tubagus Jody, sopir yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Polisi juga telah memeriksa orangtua Jody. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU