Jaminan Sosial Pelayan Masyarakat, Pemkab Jember Akan Tambah 150 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja (1)
Berita daerah | 11 November 2021, 06:30 WIBJEMBER, KOMPAS.TV – Sebanyak 25 ribu juru parkir, ketua RT/RW, kepala desa dan kader posyandu di Kabupaten Jember Jawa Timur diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Tenaga Kerja. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pelayan masyarakat yang berada di garda depan atau ujung tombak struktur pemerintahan.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Jember Jawa Timur, Hendy Siswanto saat menjadi narasumber dalam program Sapa Jember di Kompas TV Jember, pada Kamis (11/11/2021). Untuk Jumlah Ketua RT/RW yang menerima BPJS Tenaga Kerja ada 16.490 orang, juru parkir ada 322 orang, kader posyandu 6 ribu lebih dan 226 kepala desa.
Baca Juga: Juru Parkir Diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, Biaya Ditanggung Pemerintah
Bahkan Hendy Siswanto merencanakan menambah jumlah pelayan masyarakat yang terdaftar BPJS tenaga kerja pada tahun 2022. Jumlah saat ini yang sudah ditanggung asuransinya ada 25 ribu lebih pelayanan masyarakat dan targetnya akan ditambah menjadi 150 ribu pelayan masyarakat.
“Jumlahnya lebih dari 25 orang, tapi itu jumlahnya masih kecil, kita sebenarnya membutuhkan 150 ribu orang, itu kebutuhan real di struktur pemerintahan, termasuk kader posyandu dan pendamping keluarga, untuk pendamping keluarga yang belum diikutsertakan jumlahnya 5.500 orang,” ujar Hendy Siswanto.
Penambahan peserta BPJS tenaga kerja dari pelayan masyarakat juga akan melibatkan guru ngaji dan tenaga kesehatan. “Termasuk guru ngaji, kami ada 23 ribu guru ngaji, Insyaallah tahun depan (2022) akan dimasukan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,” Jelas Hendy Siswanto.
Baca Juga: Anak Tenaga Pendukung Kesehatan Mendapat Beasiswa Pendidikan
Untuk tenaga kesehatan, akan divalidasi terlebih dahulu, mana yang belum terdaftar di BPJS tenaga kerja, jika ada yang belum terdaftar, maka akan didaftarkan oleh Pemkab Jember.
Salah satu manfaat yang didapat bagi pelayan masyarakat yang terdaftar di BPJS adalah mendapat santunan kematian. Santunan akan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Besaran santunan bisa mencapai 42 juta sampai 62 juta rupiah.
Pemberian jaminan sosial untuk garda depan pelayan masyarakat merupakan kepedulian Pemkab Jember kepada warganya, karena jaminan sosial merupakan hak yang harus diberikan kepada warga.
“Jaminan sosial itu hak, hak masyarakat, semua harus ada jaminan sosial, itu bagian dari regulasi, undang-undang, yang harus diberikan, jaminan pemerintah kepada rakyatnya, jadi bukan main-main, apalagi cari popularitas, tidak seperti itu” tegas Hendy Siswanto.
#JaminanSosial #PelayanMasyarakat #PemkabJember
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV