Kejari Ambon Sita 2, 4 Miliar Dari Terpidana Kasus BNI
Berita daerah | 9 November 2021, 19:10 WIBAMBON, KOMPAS. TV-Senin 8 november 2021, Kejari Ambon menyerahkan 2,4 miliar ke kas Negara. Uang hasil sitaan dari terpidana kasus BNI yang kini telah menjalani penahanan di Rutan kelas II A Ambon.
Tata ibrahim adalah terpidana kasus pengelapan dana nasabah BNI, yang divonis penjara 13 tahun 6 bulan serta denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Vonis Tata Ibrahim tak sampai disitu, Tata diharuskan membayar uang pengganti sebesar 11,7 miliar rupiah, bila tidak membayar maka aset miliknya akan dilelang untuk menutupi kerugian kerugian tersebut, namun jika tidak cukup maka dipidana 5 tahun 6 bulan sesuai putusan Mahkama Agung.
Sebelumnya telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 197. 750. 000 yang disita dari beberapa orang termasuk Tata Ibrahim. Penyitaan 2, 4 miliar yang kemudian diserahkan ke Bank ini merupakan proses akhir dari penanganan kasus BNI.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV