Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Berita daerah | 5 November 2021, 12:32 WIB
BANDUNG. KOMPAS. TV - Bupati bandung barat nonaktif aa umbara sutisna divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor bandung. Aa umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial covid-19.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan aa umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tindak pidana korupsi.
Terdakwa aa umbarasutisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsihakim menjatuhkan pidana selama lima tahu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman terhadap aa umbaralebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kpkyakni 7 tahun penjara.
Tak cuma hukuman yang lebih rendah denda pun di bawah tuntutan jpu kpk yakni 300 juta rupiah subdider 6 bulan kurungan.
Seselain itu jpu kpk dengan putus hakim lima tahun untuk aa umbara pihaknya akan pikir pikir dulu . Dalam sidang kali ini hakim surachmat juga turut membacakan vonis untuk m totoh gunawan dan juga andre wibawa keduanya divonis bebas keduanya tidak terbukti melangar pasal 12 huruf i.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV