> >

Remaja Pelaku Pembacokan Merupakan Residivis Kasus Penjabretan!

Kriminal | 3 November 2021, 16:52 WIB

BAUBAU, KOMPAS.TV - Seorang remaja ditangkap polisi setelah menganiaya 2 warga hingga mengalami luka serius.

Peristiwa ini dilatarbelakangi masalah sepele, yakni tersinggung dengan kedua korban.

Visual ini terpaksa kami samarkan untuk menghindari ketidaknyamanan.

2 warga menjadi korban penganiayaan 2 remaja dengan menggunakan parang.

Akibatnya 2 korban yang juga dibawah umur ini, harus mengalami luka serius.

Mendapat laporan kejadian, polisi lalu mengejar kedua pelaku.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap, namun karena mencoba melawan Pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan diketahui motif penganiayaan karena pelaku dan korban terlibat saling ejek.

Dari catatan polisi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penjambretan.

Remaja tanggung ini pun harus mendekam di ruang tahanan Polsek Murhum dan diancam hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara 1 pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Ratusan Kotak Amal LAZ BM ABA Diamankan Densus 88

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU