> >

Jual Beli Kripto Disamakan dengan Judi, NU Jatim Akan Bahas di Forum Muktamar

Agama | 3 November 2021, 10:51 WIB
ILUSTRASI. Mata uang kripto. NU jatim mengharamkan dengan menyamakan seperti judi, akan dibawa ke forum tertinggi ulama Muktamar NU (Sumber: Kontan/Muradi)

JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Usai mengeluarkan fatwa terkait keharaman uang kriptoPengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana membahas lagi soal ini di forum tertinggi ulama NU di gelaran  Muktamar Ke-34 NU yang berlangsung di Lampung akhir tahun ini. Nantinya, hal ini akan dibahas secara khusus di forum pembahasan hukum Islam di NU bernama Bahtsul Masail.

Hal yang melatarbelakanginya, adalah terkait hasil uang kripto ini yang dianggap sama dengan hasil judi dan saat ini sudah merebak di kalangan masyarakat. Sehingga produk fatwa ini harus menjadi acuan bersama dan diputuskan dalam forum tertinggi ulama.

Baca Juga: PWNU Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Soal Mata Uang Crypto, Ini Alasannya

Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif di Surabaya, menjelaskan bahwa proses cryptocurrency atau uang criypto haram itu tidak ada dana materinya. Lantas, ia menjelaskan hal itu berbeda sekali dengan uang digital yang kerap dipakai sehar-sehari masyarakat.

Beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO atau sejenisnya boleh digunakan. Kripto atau uang kripto berbeda sama sekali dengan uang digital. Kripto, katanya, sama dengan judi.

"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin, kepada wartawan, Selasa sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga: Warga Indonesia Demam Crypto

Selain itu, menurutnya, fluktuasi pada jual beli uang crypto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar. Bahkan, dalam keterangannya, jumlah itu bisa jadi anjlok dan merugikan karena bisa sampai rugi sama sekali alias nol rupiah.

Kripto Haram, Masyarakat Diimbau Tidak Investasi ke Sana

Syarifudin Syarif lantas mengimbau agar umat Islam tidak lagi menggunakan uang kripto karena hukumnya haram. Apalagi untuk sebuah investasi, maka tidak diperbolehkan oleh agama.

"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro". Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," tuturnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU