> >

Diklaim Milik TNI AU, PT Anugrah Dirgantara Perkasa Gagal Bersihkan Lahan

Berita daerah | 2 November 2021, 16:18 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Proses pembersihan lahan seluas 24.553 meter persegi yang terletak di Jalan Starban Ujung Medan batal dilaksanakan.

Sejumlah pekerja PT Anugrah Dirgantara Perkasa yang telah memiliki surat sah jual beli lahan tersebut dilarang oleh pihak TNI AU.
PT Anugrah Dirgantara Perkasa mengklaim mereka telah membeli lahan tersebut pada tahun 1990 dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan di Tahun 1992.

Namun saat akan melakukan pembersihan, mereka dilarang oleh pihak Lanud Suwondo.

Sebuah alat berat yang diturunkan PT Anugrah Dirgantara Perkasa ke lokasi, tidak bisa beroperasi.

Padahal sejumlah dokumen berupa bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah seperti surat pembelian lahan dari warga serta Sertifikat HGB dari BPN, hingga Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 12 unit rumah di lahan tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 27 Oktober 2021, telah ditunjukkan pada pihak Lanud Soewondo.

Namun pihak Lanud Soewondo tetap bersikeras melarang pembersihan lahan tersebut.

Petugas TNI AU yang ada di lokasi menyarankan agar pihak PT Anugrah Dirgantara Perkasa menemui atasan mereka.

Pihak PT Anugrah Dirgantara Perkasa mengaku heran mengapa di saat mereka hendak membersihkan lahan yang letaknya berada di luar batas wilayah Lanud Soewondo itu, tiba-tiba berdiri plank bahwa lahan tersebut milik TNI AU.

Pihak PT Anugrah Dirgantara Perkasa menilai, jika pihak Lanud Soewondo mengklaim lahan tersebut miliknya, seharusnya mereka melakukan gugatan. (*)

#lanudsoewondo #tniau #sengketalahan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU