Kasus Preman dan Pedagang Sayur Berujung Damai, Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur
Update | 31 Oktober 2021, 08:40 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara pedagang sayur di Pasar Pringgan Medan, dengan seorang preman, berakhir damai.
Perdamaian berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada hari Jumat (29/10) malam.
Baca Juga: Kompolnas Beri Catatan ke Polda Sumut Soal 2 Pedagang Pasar Jadi Tersangka karena Lawan Preman
Kesepakatan berdamai ini dilakukan di hadapan penyidik dan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan penyidik, dalam melaksanakan keadilan restoratif.
Sebelumnya, pedagang yang jadi korban penikaman berinisial BA ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru, atas laporan preman, BS.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bid PROPAM Polda Sumut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui, ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA, sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Ini Alasannya
Kapolda Sumut menegaskan, akan mencabut status tersangka yang disematkan pada pedagang BA, karena dirinya tak ada niatan menganiaya.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV