Pengedar Belanjakan Uang Palsu ke Warung dan Toko Kecil
Berita daerah | 28 Oktober 2021, 19:41 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Pengedar uang palsu beraksi di pinggiran kota Jember Jawa Timur dengan sasaran warung dan toko kecil. Pelaku tidak hanya mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu, tetapi juga pecahan 10 ribu dan 5 ribu rupiah.
Pelaku adalah Junaedi, warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Ia mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu, 10 ribu dan 5 ribu rupiah dengan cara belanja di sejumlah warung dan toko kecil di kawasan pinggiran kota Jember, salah satunya di Kecamatan Ledokombo.
Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budhi mengatakan bahwa aksi pelaku terungkap setelah salah satu pemilik warung mengetahui jika uang yang dibayarkan pelaku palsu. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku dan menyita 25 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 10 ribu, 5 ribu serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Edarkan Uang Palsu untuk Merantau ke Bali
Pelaku Junaedi mengaku mendapatkan uang palsu dari transaksi online. 500 ribu uang asli ditukar dengan uang palsu 1 juta rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#uangpalsu #pengedarupal #uangpalsuindonesia
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV