> >

Korupsi Tukar Guling Tanah Ditangkap Kejaksaan

Berita daerah | 25 Oktober 2021, 21:22 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa Bojong Minggir, Bojong, Kabupaten Pekalongan dua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, kamis sore. Petugas kejaksaan menahan mantan kepala Desa, Budi Lenggono dan panitia tukang guling tanah Eko Suharso.

Kasus korupsi tukar guling tanah terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai kades Bojong Minggir terdapat pembangunan jalan tol Pemalang - Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena tanas kas Desa.

Selanjutkan Kementerian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah pengganti senilai Rp 2,124 miliar. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku panitia tukar tkd untuk pembelian 8 bidang tanah.

Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.

Menurut abun, dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari kedua berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU