2 Koruptor Tanah Kas Desa Ditangkap
Berita daerah | 25 Oktober 2021, 11:54 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah , menangkap dua orang yang merupakan mantan kepala desa dan panitia tukar guling tanah kas desa.
Setelah berkas perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Bojong Minggir, Bojong, Kabupaten Pekalongan dinyatakan lengkap, dua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang Kamis (21/10/2021) sore. Petugas kejaksaan menahan mantan kepala desa Budi Lenggono dan panitia tukang guling tanah Eko Suharso.
Kasus korupsi tukar guling tanah terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Minggir, saat pembangunan jalan tol Pemalang - Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena tanah kas desa.
Selanjutnya Kementerian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp 2.124.830.000. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku panitia tukar tanah kas desa untuk pembelian 8 bidang tanah senilai Rp 1.595.130.000, sedangkan sisa uang senilai Rp 511 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam waktu dekat tidak lebih dari kurun waktu 20 hari kedua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
#korupsi #tanahkasdesa #pekalongan
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng