Mantan Kapolsek Parigi Akan Ajukan Banding
Berita daerah | 24 Oktober 2021, 17:59 WIBPALU, KOMPAS.TV - Usai sidang etik yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat pada mantan Kapolsek Parigi IPTU IDGN. Kuasa hukum dan IPTU IDGN akan mengajukan banding.
Pada sabtu 23 oktober 2021 dilaksanakan sidang etik pada terperiksa IPTU IDGN dengan kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang anak tersangka di Mapolsek Parigi. Hasil sidang itu merekomedasikan mantan Kapolsek Parigi IPTU IDGN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas rekomendasi itu, IPTU IDGN akan ajukan banding.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto usai sidang etik.
Selain melaksanakan sidang etik, IPTU IDGN masih akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban S beberapa waktu lalu.
#KasusPelecehanSeksual # IPTUIDGN #PoldaSulteng
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV