> >

Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Telah Dicabut

Hukum | 23 Oktober 2021, 09:20 WIB

KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus yang menimpa Litiwari Iman Gea, pedagang sayur yang menjadi tersangka usai dianiaya sejumlah preman.

Dengan dihentikannya proses penyidikan dalam kasus ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya pun resmi dicabut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat malam menyatakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu dikeluarkan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus, dan melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian, untuk memastikan peristiwa yang terjadi.

Polisi pun menyimpulkan penetapan status tersangka Litiwari Iman Gea Prematur, sehingga diputuskan untuk menghentikan proses penyidikannya. Sementara laporan Litiwari terhadap para preman tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Gara-gara Saling Lapor, Ibu Pedagang Sayur Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kompolnas!

Sebelumnya, video seorang pedagang sayur perempuan yang dianiaya sejumlah preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatra Utara, viral di media sosial. Diduga, masalah itu dipicu soal iuran lapak.

Pelaku ternyata juga melaporkan korban, hingga akhirnya polisi sempat menetapkan korban menjadi tersangka. Atas kejadian itu, Polda Sumut mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: