> >

Masih Lanjut! Polisi Gencar Grebek Kantor Pinjol Ilegal, 40 Orang Ditangkap

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 11:13 WIB

KOTABARU, KOMPAS.TV - Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal belum berhenti. Kali ini dilakukan polisi di Kalimantan Selatan.

Sebanyak 40 orang ditangkap dan dimintai keterangan.

Perusahaan bernama PT J di Kotabaru diduga bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online untuk menagih utang peminjam.

Penggeledahan ini setelah adanya laporan intelijen dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas penagihan utang yang meresahkan.

PT J sudah beroperasi sekitar 2 bulan yang bertugas sebagai pihak ketiga untuk menagih utang.

Dalam penggerebekan ini, terdapat puluhan komputer yang dipakai untuk melakukan aktivitas terkait pinjaman online hingga penagihan. 

Dari 40 orang yang ditangkap, 1 di antaranya merupakan warga asing.

Pemeriksaan masih berlanjut sebelum polisi menetapkan tersangka.

Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal, Haruskah Bayar?
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU