Dinyatakan Tidak Lulus Verifikasi, Calon Kepala Desa Tempuh Jalur Hukum
Berita daerah | 20 Oktober 2021, 15:06 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Seorang calon kepala desa di Jember Jawa Timur protes, karena tidak diundang dalam pengambilan nomor urut. Pihak panitia pilkades sendiri beralasan bahwa yang bersangkutan tidak diundang, karena tidak lulus verifikasi.
Dengan mengajak puluhan pendukungnya, Sugianto, calon kepala desa di Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember menggelar aksi protes di Balai Desa Mayang, pada Senin (18/10/2021).
Aksi protes dilakukan saat akan dimulainya undian pengambilan nomor urut pemilihan kepala desa dengan empat orang kandidat.
Sugianto kemudian mempertanyakan kenapa panitia pemilihan kepala desa tidak mengundang dirinya dan tidak meluluskan verifikasi administrasi miliknya. Padahal Sugianto mengaku telah memegang salinan, yang menyatakan dirinya telah lulus seleksi sebagai calon kepala desa periode 2021 – 2026.
Aksi protes itu sempat diwarnai ketegangan antara panitia dan pendukung Sugianto. Pihak panitia pemilihan kepala desa sendiri mengklaim telah mengantongi surat keterangan dari panitia dari Pemerintah Kabupaten yang menyatakan bahwa calon kepala desa atas nama Sugianto dinyatakan tidak lulus verifikasi.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Warga Probolinggo Demo Tuntut Pilkades Dipercepat
Ketua Panitia Pilkades Desa Mayang, Hasan Basri menyebutkan salah satu yang menyebabkan Sugianto tidak lulus verifikasi adalah dokumen ijazah sekolah Sugianto tidak sesuai ketentuan.
Karena merasa tidak menerima jawaban yang memuaskan, Sugianto akan menempuh jalur hukum. Sedangkan pengambilan nomor urut calon kepala desa tetap digelar dan berlangsung lancar.
#pemilihankepaladesa #calonkepaladesa #kisruhpilkades
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV