> >

Gerebek Praktik Judi Online, 59 Pegawai Ditangkap!

Hukum | 19 Oktober 2021, 21:44 WIB

KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggrebek sebuah ruko lantai tiga yang melakukan praktik judi online di kawasan Pemuda Citywalk Pekanbaru, Riau. Sebanyak 59 tersangka yang sebagian besar perempuan berhasil ditangkap bersama barang bukti peralatan judi online.

Penggerebekan praktik judi online dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau disebuah ruko berlantai tiga di kawasan Pemuda Citywalk, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Sebanyak 59 pelaku yang terdiri dari 51 perempuan dan 8 pria ditangkap polisi.

Pengungkapan ini berawal dari operasi cyber yang dilakukan polisi setelah diketahui lokasi ruko yang disewa untuk menjalankan bisnis judi online polisi berhasil mengamaknan sebanyak 59 pelaku.

Sedangkan pemilik situs judi online bernama Feri saat ini masih diburu polisi. Pelaku Feri merekrut sebanyak 59 orang karyawan yang bertugas untuk merayu melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, SMS dan livechat.

Lima ribu nomor kontak dikirim oleh pelaku Feri yang berada di Jakarta, kepada 59 orang karyawan setiap hari untuk dirayu agar ikut dalam permainan judi online melalui situs Afk77 dan Jaya89. Taruhan untuk bergabung dalam judi online sebesar 200 ribu rupiah.

Baca Juga: Judi Online Higgs Domino, 2 Orang Diberi Hukum Cambuk 12 Kali di Aceh

Seminggu beroperasi di Pekanbaru sebanyak 808 member berhasil direkrut dengan omset 20 juta per hari. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa 51 laptop, handphone, komputer serta buku tabungan.

Polisi hingga saat ini masih memburu Feri, yang merupakan pemilik situs judi online ini. Para pelaku dijerat Pasal 303 Junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perjudian dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU